Berdalih Masalah Keluarga, Pria di Tuban ini Curi Mobil Saudara Sepupu

    Berdalih Masalah Keluarga, Pria di Tuban ini Curi Mobil Saudara Sepupu

    TUBAN - Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil menangkap DSN (20) warga kelurahan Sidorejo pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumnas Tasik madu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 23 Januari lalu.

    Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh YM (40) yang merupakan pemilik rumah sekira pukul 04.45 Wib usai sholat subuh saat korban hendak mencuci dilantai dua rumahnya yang mendapati sebuah kursi berada dibawah jendela samping rumah serta jendela dan pintu rumah dilantai dua dalam keadaan terbuka.

    Mengetahui hal itu lalu korban memeriksa barang-barang miliknya, alhasil satu unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam serta 3 Handphone miliknya raib dibawa pelaku.

    Dari keterangan pelaku, ia mengaku datang kerumah korban dengan berjalan kaki sekira pukul 02.00 wib, sesampainya di lokasi pelaku kemudian memanjat pagar depan rumah untuk naik ke lantai dua, kemudian pelaku kedalam rumah dengan cara membuka jendela samping rumah.

    Setelah berada didalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang diletakkan di meja ruang tamu kemudian pelaku keluar melalui jalan sama saat ia masuk, lalu mengambil sebuah mobil yang terparkir di depan rumah korban, lantas pelaku membawa mobil tersebut menuju kabupaten Malang.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai tafsir sekira Rp. 96.000.000, - (Sembilan puluh enam juta rupiah).

    "Korban merupakan sepupu dari pelaku, alasan pelaku melakukan aksinya karena adanya perselisihan di internal keluarga" ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta, Sabtu (18/02).

    Selain mobil, pelaku juga membawa 3 Handphone milik korban yang kemudian dijual sedangkan Mobil hasil curiannya digunakan sendiri oleh pelaku.

    Pelaku sendiri berhasil amankan saat berada di Kabupaten Gresik, Pada hari Jumat  (17/02) sekira pukul 00.30 Wib "pelaku kita tangkap di Gresik" terang Gananta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku berada di rumah tahanan Mapolres setempat dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan...

    Artikel Berikutnya

    Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami