Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, Lima Tersangka Mucikari Diamankan

    Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, Lima Tersangka Mucikari Diamankan

    TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.

    Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54)  perempuan asal Tuban.

    Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.

    "Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia" Ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7).

    Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.

    "Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya" terang AKBP Suryono.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, " tutupnya. (*)

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    KH. Abdullah Munif Wafat, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Suasana Nyaman, Serma Darmani Pantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami